Pungli di Pasar Wulung Mencapai Rp 800 Juta

.–

Kerugian Duga-an Pungutan Liar () jual beli di Pertokoan , , mencapai Rp 800 juta. Hal ini berdasarkan terhadap kerugian yang diderita para pedagang.

Kepala Satuan Reserse (Kasatreskrim) , Ajun Komisaris Polisi (AKP) Setiyanto mengaku, pihak kepolisian telah melakukan audit terhadap kerugian yang diderita dari para pedagang berdasarkan sejumlah bukti seperti surat bukti penerimaan uang.

“Total kerugian sekitar Rp 800 juta,” jelasnya.

Untuk yang berada di pasar Wulung, sampai saat ini masih digunakan para peda-gang. Yaitu sebagai tempat berjualan seperti biasa.

Sekadar diketahui, Pertokoan Pasar Wulung memiliki sekitar 99 kios. Setiap pedagang yang ingin memiliki kios tersebut diwajibkan membayar uang sekitar Rp 45 juta sampai Rp 50 juta rupiah.

Baca Juga:  Dinas Dalduk dan KB Ikuti Kirab Budaya Blora

Uang dari para pedagang tersebut kemudian disetorkan kepada bendahara pasar. Namun, ada juga pegawai pemerintah yang mendatangi para pedagang untuk mengangsur kekurangannya. pungli dalam jual beli kios di pasar itu sudah terjadi sejak 2019 sejak pasar tersebut selesai dibangun.

AKP Setiyanto menambahkan, pihaknya telah memeriksa sekitar 40 orang terkait tindak pidana tersebut. Rinciannya, 38 dari para pedagang di Pasar Wulung dan 2 orang dari Dindagkop UKM.

Sementara itu, Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo mengaku, pihaknya tidak bisa mengintervensi proses yang sudah berjalan. Untuk itu dia semua harus kooperatif.

“Kami tidak bisa mengintervensi, dan mereka harus kooperatif,” ucapnya di Blora Sido Makmur, Kamis (16/06/2022) lalu. (*)

Baca Juga:  Perhutani KPH Randublatung Beri Fasilitas Kantor bagi Pensiunan Kehutanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *