Untuk Insentif Ketua RT / RW di Bojonegoro, Bupati Anna Gelontorkan 11 Milyar Lebih

BOJONEGORO.-

merealisasikan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa untuk pemberian insentif atau honor bagi Ketua RT/ RW Se-Kabupaten Bojonegoro. ini sebagai langkah melaksanakan salah satu dari 17 prioritas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sesuai RPJMD Tahun 2018-2023.

Bantuan Keuangan Khusus ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa serta menindaklanjuti Surat Edaran Nomor : 141/332/412.211/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pembentukan dan Tata Kerja RT/RW.

Pemberian insentif bagi RT/RW ini bersumber dari Kabupaten Bojonegoro 2022. Ini merupakan bentuk komitmen dan atas RT dan RW dalam membantu proses dan pelayanan publik. Keberadaan RT RW berperan dalam pelaksanaan visi misi Kabupaten Bojonegoro yaitu Menjadikan Bojonegoro sebagai Sumber Ekonomi Kerakyatan dan Lokal untuk Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Sejahtera dan Berdaya Saing.

Baca Juga:  Rumah Terbakar Di Duga Akibat kabel Listrik Terkelupas

Berdasarkan data Dinas Kabupaten Bojonegoro, untuk insentif Ketua RT/RW adalah sebesar Rp 11,532 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 9.610 Ketua RT/RW. Mereka tersebar di 419 desa se Kabupaten Bojonegoro. Namun untuk sementara ini telah terealisasi sejumlah 91 desa dari 9 kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (), Machmuddin mengatakan pencairan insentif/honor bagi Ketua RT/RW ini telah dilaksanakan sebelum libur cuti bersama dan .

“Sampai dengan hari ini, Selasa (10/05/2022) sejumlah 9 kecamatan telah selesai melakukan pencairan ke Rekening Kas Desa (RKD), yaitu Kecamatan Balen, Bojonegoro, Bubulan, Dander, Gondang, , Ngambon, , dan Sekar,” jelas Kadin PMD.

Ia juga menyampaikan bahwa pemberian insentif/honor ketua RT/RW yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 tidak mempengaruhi besaran insentif/honor RT/RW yang selama ini dibayarkan oleh Desa yang bersumber dari Alokasi .

Baca Juga:  Tiga Orang Jadi Tersangka Gegara Nekat Mandikan Jenazah Covid-19

Sementara itu Kabid Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan DPMD Kabupaten Bojonegoro Evie Octavia Marini mengatakan proses pencairan diupayakan lebih cepat. Salah satunya melalui koordinasi dengan seluruh Kecamatan. Adapun proposal pengajuan telah diterima oleh BPKAD untuk segera diproses.

“Dengan adanya bantuan ini, maka pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua RT dan Ketua RW dapat berjalan secara optimal serta berperan aktif dalam percepatan pembangunan guna peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Sekedar diketahui, besaran insentif/honor Ketua RT/RW adalah sebesar Rp 100.000 per orang dan dicairkan setiap bulan sekali secara Non Tunai.

Selain itu juga telah dicairkan pula insentif/honor Ketua RT/RW dengan sasaran sebanyak 249 orang dari 11 Kelurahan di Kecamatan Bojonegoro melalui mekanisme penganggaran di DPA Kecamatan Bojonegoro dengan besaran yang sama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *