Diduga Korupsi Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Mantan Kepala Bank Jateng Blora Jadi Tersangka

“Untuk Rudatin Pamungkas terjerat Tipikor, tapi saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Itu wewenang Bareskrim,” kata Kasat Reskrim AKP Setiyanto.


Satu orang lagi mantan Kepala Cabang ditetapkan sebagai dugaan tindak pidana perbankan oleh penyidik Mabes . Dia adalah Rudatin Pamungkas.

Rudatin Pamungkas ditetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Revolving Credit (R/C), Kredit dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT Daerah Jateng cabang Blora (Bank Jateng) TA 2018 hingga 2019.

Sejumlah dimintai keterangan penyidik Mabes Polri di ruang penyidikan Polres Blora. Mereka memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan atas tersangka Rudatin Pamungkas.

Baca Juga:  Sedekah Ramadhan, Dewan Guru SMP Negeri Gembong Pati Berbagi Takjil

Pantauan di lokasi pemeriksaan, beberapa nasabah keluar ruang penyidik. Selanjutnya langsung meninggalkan gedung pemeriksaan.

“Intinya diminta mengembalikan susu'an, (kelebihan red),” ucap salah satu nasabah usai pemeriksaan.

Selain itu, Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Tri Nugroho juga nampak hadir ke ruang penyidikan. Alasannya menemui tamu dari Mabes Polri. Tidak dalam rangka pemeriksaan.

“Ini kan ada tamu. Dari Mabes. Aku iku ora iso opo-opo (Saya tidak bisa apa-apa),” ujarnya singkat, Senin (7/6) lalu.

Sementara itu, Rudatin Pamungkas alias Amung, mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, belum merespon konfirmasi yang dilayangkan .

Sebelumnya, Polres juga telah menetapkan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Taufik Zuliatmiko sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana perbankan. (*)

Baca Juga:  SARUNG, Inspirasi dan Motivasi bagi ASN Blora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *