Maaf Tak Cukup: Saat Kematian Seekor Kucing Berujung di Meja Hijau

Date:

Korandiva-BLORA.- Di ruang sidang Pengadilan Negeri Blora, suasana sempat mengendap dalam hening yang terasa panjang, Senin siang itu. Harapan akan damai menggantung di udara, namun tak pernah benar-benar menemukan tempat berpijak.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputro, tiga pihak dipertemukan: terdakwa Pujianto, pemilik kucing Farida dan Firda, serta pelapor Hening Yulia. Ini bukan sekadar pertemuan hukum biasa. Pengadilan mencoba membuka jalan lain—restorative justice—sebuah ruang untuk saling memaafkan, mengakhiri luka tanpa vonis.
Namun, bagi Farida, luka itu belum selesai.

Perempuan itu duduk tegak, suaranya tenang tetapi tegas. Ia mengakui, permintaan maaf memang telah datang—bahkan setelah video peristiwa itu viral dan menyita perhatian publik. Tapi baginya, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus rasa takut dan ketidaknyamanan, terlebih ketika terdakwa sempat mendatangi tempatnya bekerja.

“Kalau memang beliau merasa bersalah, silakan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya, tanpa ragu.
Kalimat itu seolah menjadi garis tebal yang memisahkan harapan damai dan kenyataan di ruang sidang.

Majelis hakim sebenarnya menjalankan kewajiban. Dalam banyak perkara, pendekatan keadilan restoratif kerap menjadi jalan keluar yang lebih manusiawi—memulihkan, bukan sekadar menghukum. Namun tidak semua luka bisa disembuhkan dengan saling memaafkan. Ada yang membutuhkan kepastian hukum, sebagai bentuk keadilan yang dirasakan utuh.

Di sisi lain, terdakwa Pujianto sempat menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Suasana menjadi canggung. Tidak ada tepuk tangan, tidak ada isyarat lunaknya hati. Permintaan maaf itu jatuh di ruang yang dingin, tanpa sambutan.
Kuasa hukum terdakwa, Erico Setyawan, menyatakan pihaknya menghormati keputusan korban. Sebuah pernyataan normatif, namun tak mampu mengubah arah perkara.
Kasus ini bermula dari sebuah video singkat—rekaman yang kemudian menyebar luas di media sosial.

Seekor kucing terlihat ditendang oleh seorang pria saat berolahraga di Lapangan Kridosono Blora, 25 Januari 2026. Dalam hitungan jam, rekaman itu memantik kemarahan publik.
Kucing itu tak bertahan lama. Beberapa hari setelah kejadian, ia mati.
Kematian itu bukan hanya kehilangan bagi pemiliknya, tetapi juga menjadi simbol luka bagi para pecinta hewan. Komunitas Cat Lovers In The World (CLOW) bersama Sintesia Animalia Indonesia bergerak cepat. Laporan dilayangkan ke kepolisian melalui perwakilan mereka, Hening Yulia.
Sejak saat itu, perkara ini bukan lagi sekadar kasus individu. Ia berubah menjadi cermin—tentang empati, tentang batas kemanusiaan terhadap makhluk hidup lain.
Ketika ruang damai tak lagi menjadi pilihan, hukum pun mengambil alih panggung sepenuhnya. Majelis hakim memutuskan, proses sidang akan terus berjalan. Agenda berikutnya: pemeriksaan saksi, yang dijadwalkan pada 13 April.
Di luar ruang sidang, kehidupan tetap berjalan. Namun bagi mereka yang terlibat, terutama Farida, perkara ini belum benar-benar usai.
Ada luka yang belum sembuh. Dan kali ini, ia memilih untuk tidak memaafkan—setidaknya, belum. (*)

BERITA TERBARU

BERITA TERKAIT
Related