PATI. – Mengacu Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, bahwa setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan proyek yang memuat jenis kegiatan hingga nilai kontrak.
Proyek normalisasi irigasi di wilayah Kabupaten Pati, Minggu (21/03/2021) ditemukan tanpa papan nama (master plan).
Proyek yang pekerjaannya sudah berjalan hampir satu bulan itu, salah satu lokasinya berada di RT 3/RW06 Dukuh Dayan, Desa Semirejo, Kecamatan Gembong Kabupaten Pati.
Tentu hal seperti itu telah mengabaikan hak publik tentang informasi. Meski sudah sering dipersoalkan, proyek tanpa papan informasi masih banyak dijumpai dan lepas dari pengawasan inspektorat.
Ragil Santoso (35), warga RT 3/RW 06 Desa Semirejo mengaku tidak tau menahu perihal proyek di wilayah tempat tinggalnya. “Saya gak tau ini proyek apa dan mandornya siapa, kok tiba-tiba ada alat berat di sini dan sudah beroperasi hampir sebulan,” ujarnya, Minggu (21/03/2021).
Bahkan, salah seorang pekerja ketika ditanya wartawan juga mengaku tidak tahu nama perusahaan tempat ia bekerja.
“Saya cuma kerja, Mas. Tidak tau PT apa, maklum saya cuma wong cilik. Mohon maaf ya, Mas…,” ujar Eko (26), pekerja di lokasi itu.
Sementara itu Kepala Desa Semirejo, Triyono, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi wartawan. Didatangi di rumah tidak ada, sementara nomor HP-nya juga selalu tidak aktif. (*)