Di Blora Segera Diberlakukan Tilang Elektronik

. – Satuan Lalu-Lintas (Sat Lantas) siapkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Menurut rencana, peluncuran ETLE ini akan berlangsung secara nasional pada tanggal 17 Maret 2021 mendatang.

Saat ini sudah ada satu closed circuit television (CCTV) atau kamera pengintai yang digunakan untuk memantau pelang-gar lalu-lintas di Kota Blora.

Kasat Lantas Polres Blora, AKP Dodiawan, Rabu (24/2) lalu mengatakan satu kamera pengintai tersebut saat ini sudah terpasang di Ahmad Yani Blora atau tepatnya di pertigaan Negeri Blora. Kamera tersebut bisa diperbesar dan diputar 360 derajat dengan kendali dari jarak jauh.

“Untuk kameranya kita masih kerja sama dengan Dinas Perhubungan. Jadi menggunakan sarana yang disediakan Pemerintah , melalui Dishub,” ujar AKP Dodiawan Rabu (24/2) lalu.

Baca Juga:  Waduk Seloromo, Tempat Wisata Alternatif di Masa Pandemi

Menurutnya, sebetulnya ada dua titik kamera pengintai. Hanya saja untuk yang satu kamera lainnya, yang berada di perempatan Bangkle, kualifikasinya masih di bawah kamera yang terdapat di pertigaan Kejaksaan. Akhirnya untuk yang di Bangkle sementa-ra hanya untuk pemantau lalu lintas.

“Tapi itu yang di Bangkle masih perawatan. Masih diperbaiki untuk bisa dizoom, karena itu speknya masih di bawah yang di pertigaan Kejaksaan,” ujarnya.

AKP Dodiawan mengatakan, dalam praktiknya nanti akan ada anggotanya sebagai operator yang berjaga selama 24 jam. Ketika ada pelang-gar lalu lintas yang tertangkap kamera pengintai, maka akan langsung di-screen-shoot atau tangkap layar.

“Kami juga lihat pelat nomornya, kemudian buka database. Makanya sekarang untuk setiap pengurusan kendaraan baru maupun perpanjangan itu dilampirkan nomor handphone,” katanya.

Baca Juga:  Petani Hutan di Randublatung Dapat Uang Rp 2,3 Miliar

Kasatlantas menambahkan, setelah mengantongi database pelanggar, maka pihaknya akan memberitahukan melalui pesan singkat ke nomor telepon yang pemilik kendaraan sesuai yang sudah didaftarkan. Kemudian, dari pesan tersebut pelanggar harus membayar denda ke . “Nanti akan ada SMS untuk nomor BRIVA untuk pembayaran denda tilang,” kata AKP Dodiawan.

Menurut rencana, peluncuran ETLE ini dilaksanakan pada 17 Maret 2021 dan berlangsung secara nasional di gedung Korlantas . (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *