Pe Ha Pe

KEGIATAN penambangan di masih terus menjadi perbincangan, baik di tingkat warga desa hingga pemerintahan, tak terkecuali di kalangan dewan. Ada yang berkomentar negatif dengan nada menyalahkan, ada juga yang memuji seolah memberikan harapan.

Plantungan yang berada di garda depan pun selalu berbeda sikap terhadap pihak satu dengan pihak yang lain. Kepada orang-orang yang mendukung kegiatannya dia tampak bersahabat hingga rela berbagi cuan. Namun kepada pihak yang menyalahkan, dia akan memusuhinya seperti lawan.

Sikap yang seperti itu patut dimaklumi, karena para penambang di Plantungan belum paham aturan, khususnya tentang pasal yang mengatur pengelolaan minyak di wilayah kerja .

Apalagi -oknum yang sudah cukup lama menikmati keuntungan di Desa Plantungan, mereka akan menolak semua aturan—kecuali peraturan yang membolehkan mereka melanjutkan kegiatan penambangan yang ada.

Dalam situasi seperti ini datanglah pihak-pihak yang ingin mencari kesempatan dengan membawakan angin sorga, bahwa kegiatan yang dilakukan warga Plantungan dijamin aman. Walaupun terkesan melakukan pembodohan, pemberi harapan palsu alias Pe Ha Pe ini biasanya pulang membawa uang.

Baca Juga:  Bupati Blora Hadiri Malam Resepsi 17 Agustusan di Joglo Guwo Sentono Desa Mendenrejo

Kondisi seperti ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan, khususnya harus segera turun tangan. Kembalikan saja semuanya pada regulasi dan aturan, yaitu surat terakir yang dikirim oleh Hulu (PHE) Randugunting dan SKK yang menyebutkan, bahwa kegiatan penambangan yang dikelola di Desa Plantungan adalah ilegal.

Kata “ilegal” biasanya langsung diartikan “tidak diizinkan”, tetapi sebenarnya masih bisa dimaknai dengan kata lain yaitu “belum diizinkan”.
Kenapa belum diizinkan? Karena selama ini kegiatan penambangan minyak di Desa Plantungan belum pernah ada pihak yang mengajukan izin kepada pihak atau lembaga yang menguasai lapangan atau pemilik wilayah pertambangan seperti halnya , , dan Pertamina.

Siapa yang berhak dan wajib mengajukan izin? Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Pada , yang berhak mengelola sumur tua adalah KUD / BUMD. Sementara ini hanya KUD dan BUMD.

Baca Juga:  "SAMBO" sebagai Jurus Pengendalian Diri dalam Berbangsa dan Bernegara

Di Kecamatan Blora ada lembaga KUD yang sekarang ini katanya sedang proses pengajuan izin pengelolaan sumur tua di wilayahnya. Jika saja KUD Blora bisa duduk satu meja dengan penambang di Desa Plantunganm win win solution akan terjadi tentunya.

Selain itu, PT. juga boleh ambil kesempatan. Karena BUMD ini sudah memiliki dengan SKK Migas dan Pertamina dalam pengelolaan sumur tua di dan . BPE juga bisa membuat MoU dengan penambang Plantungan. Dengan rekomendasi Bupati dan Gubernur BPE sudah bisa ajukan perizinan baru untuk sumur tua Plantungan.

Berdasarkan permohonan BPE itulah nantinya tim teknis dari ESDM, SKK Migas, dan Pertamina akan turun ke lapangan Plantungan. Bila dianggap memiliki potensi untuk menyumbang kebutuhan minyak nasional, sudah pastilah izin akan dikeluarkan. (*)