Diduga Gelapkan Uang 30 Nasabah, Seorang Karyawan KSP Diamankan Polisi

.-

Seorang karyawan di salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diamankan petugas Satreskrim Polda Jawa Tengah. Pria berinisial SY, warga Kecamatan itu diamankan lantaran diduga melakukan penggelapan uang . Tak tanggung tanggung ada 30 nasabah yang menjadi dengan kerugian hingga 67 juta rupiah.
Agus Puryadi, SH, SIK, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH ketika menggelar konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora mengungkapkan bahwa dari adalah dengan membuat blangko fiktif untuk para nasabah.
“Terduga sebagai karyawan yang melakukan penggelapan atas apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab karyawan ini. Dia modusnya membuat blangko fiktif dengan menggunakan KTP dan KK dari nasabah,” ujar Kasat Reskrim Polres Blora, Rabu (27/09/2023).
Dan faktanya atas nama di KTP dan KK yang digunakan oleh pelaku bukan menjadi nasabah, tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Dan sebagian dijadikan untuk mengangsur seolah olah menjadi nasahah KSP.
“Jadi seolah-olah membayar beberapa kali tapi pinjaman itu dijadikan untuk kepentingan pribadi pelaku,” tambah Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka dijerat pasal 374 KUHP jo pasal 64 .
“Kita sangkakan berlapis, karena perbuatan itu dilakukan secara berulang sejak Januari 2022. Adapun ancamannya adalah 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Baca Juga:  Memasuki Tahun Lato-lato, Kelompok Sepeda Pancal BJJ Blora Menggelar Kegiatan Sepeda Santai