Menghilang Berbulan-bulan, Kades Nglebur Akhirnya Diringkus Polres Blora

.-

Setelah berbulan-bulan menghilang, Nglebur , Rumidi akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim di Purwodadi pada Minggu (17/09).
didug amenyelewengkan dana Bantuan Kabupaten (Bankab) Tahun 2022 dan (DD) Tahun 2023. Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk , , (), dan pembangunan pipanisasi air bersih.
Kasatreskrim Blora AKP Selamet, S.H., M.M., dalam konferensi pers di , Kamis (21/9/2023) menyampaikan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat.
“Pada bulan Mei 2023 penyidik dari Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan secara intens, melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti terkait adanya tersebut,” ucapnya.
“Selanjutnya dari hasil penyelidikan itu kami mendapati fakta-fakta di lapangan, bahwa Rumidi yang sudah menjabat kurang lebih 3 tahun itu telah menyalah gunakan Dana Desa Nglebur pada Tahun 2022. Kegiatan itu dilakukan pada bulan Juli sampai Desember Tahun 2022,” imbuhnya.
Menurut Kasatreskrim Polres Blora, ada beberapa kegiatan pembangunan fisik yang ternyata secara fisik pembangunan itu tidak ada, dan ada sebagian kegiatan yang sudah dibelikan material tetapi pembangunannya juga tidak ada.
yang dilakukan adalah, si Kades memberitahukan kepada Bendahara bahwa anggaran Dana Desa akan turun. Lalu bersama-sama berangkat ke untuk mencairkan dana itu, setelah cair langsung dipinjam.
“Jadi si Bendahara ini diperintahkan untuk membuat berita acara, bahwa uang itu seolah-olah digunakan untuk kepentingan yang lain, tetapi faktanya uang itu untuk kepentingan pribadi kepala desa,” terang Kasatreskrim.
Dari hasil penyelidikan Polres Blora, Kades Nglebur terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 396 juta, dan Kades juga sudah diminta untuk mengembalikan uang tersebut, namun Kades Nglebur baru mengembalikan uang sebesar Rp. 40 juta, setelah itu Kades Nglebur malah kabur dan tidak melaksakan kegiatan sebagai kepala desa dan tidak jelas keberadaannya.
“Yang bersangkutan sempat berada di wilayah Lampung (Sumatera), itupun kami dapat informasi dari teman-teman Kades, karena sempat dihubungi untuk meminta bantuan kiriman uang, terus hampir berjalan beberapa bulan kemudian yang bersangkutan kembali ke desanya untuk menengok keluarganya, karena informasinya anak dan istrinya juga sakit,” terang Kasatreskrim.
Informasi yang disampaikan oleh , saat di Lampung Kades Nglebur ingin bekerja, jadi pelaku tidurnya dari tempat satu ke tempat lain atau pindah-pindah karena di sana pelaku tidak ada saudara, tidak ada keluarga.
Disamping menggunakan uang dari desa, Rumidi juga melakukan perbuatan yang lain, yaitu rental mobil dari beberapa orang yang ada di wilayah Blora, selanjutnya mobil rental itu digadaikan. Namun sampai sekarang belum ada pihak-pihak yang melapor ke Polres Blora.
“Uang dari dana desa digunakan untuk membayar hutang, sementara mobil rental digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya tersebut, Kades Nglebur dikenakan Pasal 2 Ayat 1, dan Pasal 3 Undang-undang yaitu di Undang-undang No 31 Tahun 1999, yang sudah dirubah di No 20 Tahun 2001, dengan ancaman seumur hidup atau minimal 4 tahun, dan yang di Pasal 3 minimal 1 Tahun maksimal 15 Tahun.
Perlu diketahui, sebelumnya Kepala Desa Nglebur ramai diberitakan lantaran menghilang selama berbulan-bulan dengan membawa banyak , sehingga Kades Nglebur diberhentikan sementara oleh Bupati Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa () Kabupaten Blora pada Senin (14/08) lalu. (*)

Baca Juga:  Audit Forensik