BLORA.-
Pelaksanaan kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2023 sudah dimulai di Kabupaten Blora. Namun, fenomena belum dipasangnya papan proyek pada kegiatan fisik di beberapa desa di Kecamatan Banjarejo mengundang tanda tanya di benak masyarakat.
Karena dalam pengadaan barang jasa milik pemerintah ada beberapa azas yang harus dipenuhi diantaranya efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Dan, dalam pembelanjaan dana desa, penyelenggara negara di tingkat desa juga harus mematuhi asas tersebut.
Seperti ditegaskan Camat Banjarejo Kabupaten Blora Drs. Supriyono, bahwa memasang papan proyek adalah sebuah kewajiban, namun beberapa TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) tingkat desa masih banyak teledor.
“Melalui pendamping desa saya sudah peringatkan pada kepala desa untuk segera memasang papan proyek sesuai ketentuan,” ujarnya ketika ditemui wartawan di Kantor Kantor Kecamatan Banjarejo, Rabu (9/8/2023)
Menurut Supriyono, pihaknya memberikan batas akhir pemasangan papan proyek hingga 16 Agustus 2023. “Kami berikan toleransi seminggu, atau tanggal 16 Agustus 2023 kepada TPK untuk memasang papan proyek tersebut,” pungkasnya. (*)