BLORA.-
Penambang Blora mempertanyakan tugas dan tanggungjawab PT. Blora Patra Energi (BPE) terkait pengeboran sumur minyak di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Dalam acara rekonsiliasi yang digelar di Desa Ledok, Kamis (22/6/2023), pihak BPE dicecar pertanyaan ihwal tanggung-jawabnya terhadap para penambang sumur tua.
Salah seorang penambang bernama Kamtoyo menyampaikan, para penambang seolah tidak pernah diajak musyawarah terkait hak yang seyogyanya didapatkan, se-perti BPJS, transparansi CSR, hingga nasib minyak yang diamankan oleh pihak kepolisian.
“Tugas BPE dan tanggung jawab BPE terhadap penambang nopo mawon (apa saja)?” tanya Kamtoyo dalam forum rekonsiliasi yang digelar pada Kamis (22/6/2023).
Merespon pertanyaan tersebut, Prima selaku Plt Direktur Utama BPE mengatakan, pihaknya akan membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi para penambang terkait adanya tindakan kepolisian di wilayah Ledok.
“Terkait kewenangan itu kami ikut membantu menyelesaikan masalah ini, bahkan sampai dipanggil ke Tipidter Jakarta, saya hadir di sana,” jelasnya.
Dirinya mengaku bahwa keberadaan para penambang sangat dibutuhkan dalam memberikan Pendapatan Asli Da-erah (PAD) bagi Kabupaten Blora.
“Saya pastikan, kami tidak berkenan meninggalkan penambang, bahwa BPE ini bisa mengelola sumur tua itu kan juga ada kontribusi dari penambang, yang notabene penambang itu lahir sudah ada lebih dahulu sebelum BUMD itu ada,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pengeboran minyak mentah sumur tua di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Blora telah ditertibkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Berdasarkan penyelidikan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, praktik pengeboran dan pengelolaan minyak di sumur tua itu dianggap bermasalah.
“Namun dalam praktiknya pengeboran dilakukan oleh pihak turunannya. Tidak lagi pihak ke-3, tapi ini pihak ke-4,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio. (*)