PATI. – Hendro bin Tarmunji (45), buron kasus korupsi selama 15 tahun tertangkap di kediamannya, Kamis (8/4/21).
Buronan tersebut dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Hendro dibekuk sekira pukul 15.00 WIB di Tayu (kediamannya). Saat ini Hendro berada di tahanan Lapas Pati.
Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi mengungkapkan, dalam penangkapan ini pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung).
”Kami mendapat info dari Tim AMC, tim jaksa agung muda intelijen, dan tim Kejati Jateng. Kami mendapat share lokasi bahwa terpidana berada di Pati,” ujar dia.
Sementara itu Kepala Kejati Jateng Priyanto mengatakan, Hendro bin Tarmunji yang merupakan terpidana kasus korupsi selama 15 tahun.
“Saat di eksekusi di Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya, Jumat (9/4/21).
Hendro sendiri masuk dalam penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan putu-san MA pada 8 Maret 2007.
“Hendro dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 207.118 618,” jelasnya. (*)