Blora, Diva. – Selain berencana akan menggugat Partai Demokrat, Bambang Susilo yang pertengahan Februari lalu dicopot dari jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Blora itu juga bicara blak-blakan soal mahar politik yang membuatnya tak bisa maju Pilkada 2020. Bambang mengaku butuh mahar sebesar Rp 600 juta untuk mendapatkan rekomendasi partai demi maju Pilkada Blora 2020.
Menanggapi hal itu, Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Blora Tety Indarti mengingatkan bahwa menjadi orang itu jangan mau enaknya saja. Seperti halnya Bambang Susilo yang pernah menjadi anggota dan ketua DPRD dengan segala fasilitasnya. “Jangan sekarang menjelek-jelekan partai,” ujarnya.
Perihal Bambang Susilo yang mengaku sakit hati karena tidak mendapat rekom partainya ketika mau maju bupati Blora pada tahun 2020 lalu, Tety menegaskan, bahwa untuk maju calon bupati itu ada syaratnya.
Masih menurut Tety, Demokrat di Blora itu hanya 3 kursi. Tidak bisa maju sebagai calon bupati karena ada ketentuannya calon bupati harus diusung minimal 9 kursi.
“Kursi Demokrat tidak cukup, sedangkan Pak Bambang tidak bisa menyediakan kekurangannya,” katanya.
“Sempat nyebut-nyebut nama partai pendukung, tetapi belum ngantongi rekomendasi. Partai kita tidak mau spekulasi, tambah Tety.
Terkait isu mahar yang selalu dihembuskan oleh Bambang Susilo, Tety enggan berkomentar banyak. “Terkait mahar tanyakan Bu Tutik (calon bupati Blora dari Demokrat), tidak ada mahar itu. Kalau memang ada transaksi, silahkan buktikan,” tantangnya.
Sementara itu Anggota Komisi VIII DPR RI Harmusa Oktaviani juga mengaku kecewa terhadap sikap Bambang Susilo yang mendukung KLB.
“Saya tidak mau bicarakan alasan beliau mengikuti KLB, tetapi sebagai kader partai saya sangat kecewa sekali dengan apa yang telah dilakukan Pak Bambang,” ujar Harmusa.
Menurut wanita asal Rembang itu, apa yang dilakukan mantan ketua DPRD Blora itu termasuk mencoret namanya sendiri. Karena Bambang Susilo adalah kader yang sudah lama, dan bisa dibilang senior di Demokrat.
“Bahkan dari Partai Demokrat, beliau bisa duduk sebagai anggota dan ketua DPRD,” pungkasnya. (*)